Proyek Pembukaan Sawah Baru Amburadul

Poso – Berdasarkan hasil investigasi lembaga gerakan anti korupsi menemukan persoalan bahwa percetakan sawah baru di Desa Owini Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso, anggaran besar dari dana APBN tahun 2013 sebesar 275 juta rupiah yang di peruntukan kepada Kelompok Tani Pebonia dengan luas areal sawah percetakan 25 hektar persegi.
Dana yang dialokasikan tersebut telah di tarik oleh kelompok tani pada tanggal 31 juli 2013 sebesar 245.172.469 dengan saldo sampai saat ini pada rekening nomor 151-00-062676-6. Rp.30.675.624 (sumber resmi Bank Mandiri) disini kami menemukan adanya keganjlan penarikan dana.
Sesuai dengan pedoman tekhnis perluasan sawah tahun 2013 bahwa penarikan dana harus melalui tahapan-tahapan yang ada dalam kegiatan tersebut tapi keyataannya dana tersebut ditarik sekaligus tanpa melalui tahapan, dalam hal ini Kelompok Tani Pebonia Desa Owini hanya menyelesaikan volume pekerjaan lebih kurang 5 hektar persegi dari 25 hektar persegi yang direncanakan sehingga kuat dugaan terjadinya penyalagunaan anggaran oleh pihak-pihak yang terkait
Dalam persolan ini diduga ada permainan kotor antara oknum pejabat dinas pertanian dengan kelompok tani, sehingga dana bisa cair secara keseluruhan. Untuk itu harapan masyarakat agar dugaan permainan kotor para oknum ini dapat di proses secara hukum, agar oknum-oknum ini jera melakukan perbuatan yang merugikan dana rakyat. (Arsyad)