Pelaku Pencabulan Anak “Hanya” di Hukum 1 Tahun

Sumatera Utara (Tanjung Balai) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ulina Marbun SH, MH akhirnya memutuskan hukuman “hanya” 1 tahun penjara kepada (AD) 15 tahun, pelaku tindak pencabulan kepada anak dibawah umur berinisial (DU) 8 tahun, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Erlina Damanik yang menuntut pelaku dengan hukuman penjara minimal 6 tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa pelaku (AD) sudah melakukan tindak pencabulan tersebut sebanyak 3 kali, dengan rayuan akan memberi hadiah kepada korban (DU). Diduga pelaku melakukan aksi tersebut karena sering menonton film porno di internet dari ponsel, kejadian ini dilakukan di Kecamaatan Sei Kepayang.
Orang tua korban (Misdi dan Romidah) menyatakan kecewa terhadap keputusan persidangan yang hanya memutuskan hukuman 1 tahun penjara kepada pelaku dan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya atas kasus tersebut. Karena sejak menjadi korban pencabulan tersebut anak mereka terlihat sangat stress.
Sebenarnya sempat ada perdamaian atas perkara ini, pihak korban meminta ganti rugi sejumlah uang yang disetujui oleh pihak pelaku , namun karena pihak pelaku tidak kunjung mengabulkan permintaan pihak korban maka perkara ini akhirnya dibawa kejalur hukum. (Efendi Kesuma)